OBATDIGITAL – Obat kedaluwarsa yang sudah tidak dapat dikonsumsi lagi harus dimusnahkan dengan cara yang tepat, tidak bisa sembarangan. Salah-salah, obat kedaluwarsa tersebut berpotensi disalahgunakan.
Mengutip laman Instagram resmi Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Tim Dinkes menyebut cara yang tepat untuk memusnahkan obat rusak atau kedaluwarsa di rumah.
“Untuk obat sirop dikatakan rusak jika sudah dibuka selama 35 hari, untuk sirop kering yang dilarutkan air hanya selama 14 hari, dan untuk obat puyer jika sudah dibuka selama 35 hari,” ujar Tim Dinkes DKI Jakarta dari keterangan yang dikutip, Rabu (15/2/2023).
Cara memusnahkan obat kedaluwarsa ini sesuai dengan anjuran Kementerian Kesehatan RI yang terdiri dari 10 poin, yaitu:
Mayapada Hospital meraih penghargaan Helhcare Asia Awards 2024 di bidang ketahanan dan sumberdaya manusia.
OBATDIGITAL - GERD merupakan salah satu penyakit pencernaan yang banyak diderita banyak orang, termasuk kalangan…
OBATDIGITAL - Pusat Kardiovaskular Nasional Harapan Kita (NCCHK) atau dikenal dengan nama Rumah Sakit jantung…
OBATDIGITAL - Dalam menyambut hari ulang tahun (HUT) ke-47, Yayasan Kanker Indonesia (YKI) menggelar acara…
OBATDIGITAL - Blessed thistle (Cnicus benedictus) adalah tanaman dalam keluarga Asteraceae dan juga tumbuh di…
OBATDIGITAL - Novo Nordisk selayaknya berterima kasih Ozempic dan dan Wegovy. Berkat obat diabetes dan…
This website uses cookies.