16 April 2024

Mau Sehat? Klik Obat Digital

10 Cara Tepat Untuk Membuang Obat Kadaluarsa

OBATDIGITAL – Obat kedaluwarsa yang sudah tidak dapat dikonsumsi lagi harus dimusnahkan dengan cara yang tepat, tidak bisa sembarangan. Salah-salah, obat kedaluwarsa tersebut berpotensi disalahgunakan. 

Mengutip laman Instagram resmi Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Tim Dinkes menyebut cara yang tepat untuk memusnahkan obat rusak atau kedaluwarsa di rumah. 

“Untuk obat sirop dikatakan rusak jika sudah dibuka selama 35 hari, untuk sirop kering yang dilarutkan air hanya selama 14 hari, dan untuk obat puyer jika sudah dibuka selama 35 hari,” ujar Tim Dinkes DKI Jakarta dari keterangan yang dikutip, Rabu (15/2/2023). 

Cara memusnahkan obat kedaluwarsa ini sesuai dengan anjuran Kementerian Kesehatan RI yang terdiri dari 10 poin, yaitu: 

  1. Keluarkan obat dari kemasan atau wadah aslinya.
  2. Campurkan obat dengan sesuatu yang tidak diinginkan, seperti tanah, kotoran, atau bubuk kopi bekas di dalam plastik atau wadah tertutup. Tujuannya untuk menghindari penyalahgunaan obat jika obat dibuang dalam kemasan aslinya.
  3. Masukkan campuran obat kedaluwarsa tersebut ke dalam wadah tertutup, seperti kantong plastik tertutup atau zipper bag, kemudian buang di tempat sampah rumah tangga.
  4. Lepaskan etiket atau informasi personal lain pada kemasan atau wadah obat untuk melindungi identitas pasien.
  5. Buang kemasan obat seperti dus, blister, strip maupun bungkus lain dengan cara dirobek atau digunting.
  6. Buang isi obat sirop ke saluran pembuangan air (jamban) setelah diencerkan. Hancurkan botolnya dan buang di tempat sampah.
  7. Gunting tube salep atau krim terlebih dahulu dan buang secara terpisah dari tutupnya di tempat sampah.
  8. Untuk sediaan insulin, buang jarum insulin setelah dirusak dan dalam keadaan tutup terpasang kembali.
  9. Untuk menghilangkan penyalahgunaan, bekas wadah obat berupa botol plastik, pot plastik atau kaca (gelas) dan tube dibuang dengan cara menghilangkan semua label dari wadah dan tutup, merusak wadah dengan cara digunting, dicacah atau dipecahkan, kemudian simpan dalam wadah yang dilapisi kantong plastik.
  10. Obat dengan formulasi bentuk inhaler atau aerosol harus dikeluarkan atau disemprotkan perlahan ke dalam air untuk mencegah tetesan obat masuk ke udara, kemudian cairan tersebut dibuang ke saluran pembuangan air. Wadah inhaler atau aerosol yang sudah kosong jangan dilubangi atau dibakar karena mudah meledak