OBATDIGITAL – Seperti di Indonesia, kasus COVID-19 di luar negeri pun ikut melandai. Penurunan itu diikuti dengan pelonggaran perjalanan bagi wisatawan.
Misalnya, Kanada mengatakan akan membatalkan semua pembatasan perbatasan Covid yang tersisa, termasuk persyaratan vaksin untuk pelancong.
Pelonggaran itu mulai diberlakukan pada 1 Oktober 2022. Nantinya wisatawan tidak perlu lagi memberikan bukti vaksinasi COVID-19. Bagi yang belum vaksin booster juga tak perlu menjalani tes antigen atau COVID-19 dan jika positif tidak harus mengisolasi dan karantina.
Begitu pula keharusan memakai masker di pesawat dan kereta api juga akan dicabut.
Sementara itu, seperti dikutip dari reuters (26/9/2022), aplikasi ArriveCan – digunakan untuk mengunggah dokumen kesehatan saat memasuki Kanada – akan menjadi persyaratan tambahan dan bukan merupakan kewajiban.
Kondisi itu berbeda dengan di Indonesia. Wisatawan harus memakai masker, harus sudah divaksin dia kali dan booster serta mengunduh aplikasi Peduli Lindungi. Hingga kini belum memberi kabar kapan persyaratan itu akan dicabut.
Berita Terkait
BPOM AS Setujui Vaksin Flu Berbentuk Semprotan
BPOM Bertemu PSI, Apa Yang Dibahas?
Di Musim Kemarau Anak Butuh Suplemen Herbal Agar Tetap Fit