OBATDIGITAL – Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) mendorong pengaturan yang membedakan antara rokok elektrik dan rokok konvensional berdasarkan perbedaan profil risiko yang dimiliki oleh keduanya.
APVI berkomitmen untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam mengembangkan standar kualitas dan memberikan edukasi yang tepat kepada masyarakat.
Menurut Ketua APVI, Aryo Andriyanto, rokok elektrik merupakan produk alternatif yang secara signifikan berbeda dari rokok konvensional dalam hal cara penggunaannya dan dampak kesehatan.
“Jadi, permintaan kami bukanlah untuk menghindari pengaturan dan pengawasan terhadap rokok elektrik, tetapi untuk memperoleh kerangka regulasi yang membedakan antara rokok elektrik dan rokok konvensional,” kata Aryo dalam rilisnya yang diterima OBATDIGITAL (17/5/2023).
APVI turut menyoroti ketentuan pasal Rancangan Undang-Undang Kesehatan yang kontroversial yang mengklasifikasikan produk rokok elektrik sebagai narkotika.
Asosiasi ini pun tegas menolak RUU yang saat ini sedang diajukan di parlemen tersebut.
Alasan utama penolakannya ini adalah adanya rumusan yang dinilai tidak tepat dan berpotensi menciptakan kebingungan di kalangan konsumen.
Pengklasifikasian produk rokok elektrik sebagai narkotika ini, kata Aryo, adalah sebuah kesalahan besar.
“Rokok elektrik kan barang legal, jauh berbeda dengan narkotika, dan tidak dapat disamakan dengan substansi yang berbahaya seperti narkotika,” ujarnya.
Selain itu, Aryo juga menekankan pentingnya memberikan edukasi dan pengawasan yang tepat terhadap produk rokok elektrik, bukan melarang atau mengklasifikasikannya sebagai narkotika.
Dengan mengatur penggunaan dan pemasaran produk ini dengan baik, diharapkan dapat memastikan keselamatan pengguna dan menjaga kualitas produk yang beredar di pasaran.
APVI mengharapkan dialog pemahaman yang lebih baik mengenai produk rokok elektrik demi menjaga keberlanjutan industri dan memberikan opsi yang lebih aman bagi para perokok.
Keputusan akhir mengenai pengaturan produk rokok elektrik akan sangat mempengaruhi industri ini serta para penggunanya di Indonesia.
Aryo menambahkan, pihaknya akan memperjuangkan kebijakan yang adil dan berdasarkan pada penelitian ilmiah serta pengalaman pengguna.
Sebelumnya, Anggota Komisi IX DPR RI Yahya Zaini yang juga merupakan anggota Panja RUU Kesehatan mengusulkan adanya aturan terpisah untuk zat narkotika dan tembakau, termasuk rokok elektrik sebagai salah satu produk turunannya.
Usulan ini dimaksudkan sebagai solusi atas polemik yang mengemuka terkait pasal dalam RUU Kesehatan yang menyamakan zat narkotika dengan produk tembakau dalam satu kategori.
“Memang di dalam RUU disebutkan termasuk hasil produk turunan dari tembakau adalah rokok elektrik, dikategorikan sebagai bahan berbahaya. Nanti akan kita pisah secara lebih rinci. Kalau induknya produk tembakau dihilangkan dari RUU, rokok elektrik akan ikut. Memang pengaturannya harus berbeda, karena memang risikonya lebih kecil,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Berita Terkait
Ini Vitamin Yang Dibutuhkan Tubuh Manusia Ketika Sudah Menginjak Usia 40 Tahun
Garam Tak Perlu Dihindari, Ini Manfaatnya Bagi Kesehatan
Alzheimer Kini Bisa Dideteksi Dengan Tes Darah