OBATDIGITAL – Ternyata, vaksin COVID-19 juga memiliki masa kedaluwarsa. Hal ini ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM). BPOM memperbarui aturan batas kedaluwarsa vaksin COVID-19 dengan perhitungan 2 kali masa uji stabilitas. Aturan ini berdasarkan standar internasional terkait dengan batas kedaluwarsa vaksin.
“Dengan demikian, semua vaksin Covid-19 yang merupakan vaksin yang baru diproduksi dan memiliki data uji stabilitas dengan durasi 3 bulan, diberikan persetujuan masa kedaluwarsa 6 bulan,” tulis BPOM dalam keterangannya, (14/3/2022).
Uji stabilitas vaksin merupakan tolak ukur kualitas vaksin, berapa lama bisa bertahan dalam penyimpanan sebelum digunakan. Menurut standar internasional, vaksin COVID-19 setidaknya harus memiliki uji stabilitas selama 3 bulan.
Dalam keterangan pers, BPOM menyebut batas kedaluwarsa ini diberikan karena masih terbatasnya penelitian dan pengembangan vaksin COVID-19. Sehingga, tanggal kedaluwarsanya pun jadi lebih pendek.
Nantinya, tidak tertutup kemungkinan batas kedaluwarsa vaksin akan diperpanjang jika sudah ada data baru.
Berita Lain
Pentingnya Imunisasi Lengkap Bagi Anak
Catat, Pneumonia Bisa Menyerang Remaja Juga
Waspada, Vaksin COVID-19 Bisa Timbulkan Efek Samping Menstruasi Abnormal