Foto: Pexels/cottonbro studio
OBATDIGITAL – Baru-baru ini Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Mengenai Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024. Seperti dikutip dalam laman kemkes.go.id, PP itu dibuat sebagai pedoman pelaksanaan Undang-undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Dalam PP tersebut di antaranya mengatur soal konsumsi rokok, penggunaan kontrosepsi, pemberian air susu ibu (ASI), dan sebagainya.
Namun di antara semua itu, ada satu yang kini menjadi kontroversi. Salah satunya adalah soal pengggunaan kontrasepsi bagi remaja. Hal tersebut terdapat peraturan soal Kesehatan Reproduksi. Dalam Pasal 103 ayat 4e disebutkan bahwa salah satu implementasi dari pelayanan Kesehatan reproduksi.
Ayat tersebut karuan saja menimbulkan polemik dalam masyarakat. Sebagian masyarakat masih menganggap tabu hubungan seksual di luar nikah, apalagi untuk remaja. Sehingga memberikan fasilitas berupa penyediaan alat kontrasepsi justru mendorong meningkatnya kasus hubungan seksual di luar nikah, karena dianggap melegalkan hebungan intim di usia dini.
Salah satu kelompok yang mengritisi kebijakan tersebut adalah Perhimpunan Umat Islam (PUI). Ketua DPP PUI Bidang Pendidikan, Wido Supraha menilai PP itu mengandung unsur pemikiran trans nasional yang terkait dengan seks bebas. Padahal ini sangat berbahaya.
“Pemberian kondom kepada siswa sekolah dengan mekanisme apapun merupakan wujud dari mental kalah yang bertentangan dengan Pancasila,” ujar Wido, seperti dimuat dalam suara.com (5/8/2024). Maka Wido menuntut PP tadi dibatalkan atau direvisi.
Padahal menurut pemerintah, penyediaan alat kontrasepsi itu diperuntukan untuk pasangan yang sudah menikah atau pasutri yang ingin menunda kehamilan. “Kondom tetap untuk yang sudah menikah. Mereka (remaja)harusnya abstinensi tidak melakukan hubungan seksual,” kata Kepala Hubungan biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemkes), seperti dilansir dari detikhealth.
Sejumlah pihak lalu menyoroti munculnya kontroversi ini. Pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyebut penyusunan PP tidak melibatkan organisasi profesi seperti IDI, Ikatan Bidan Indonesia, dan sebagainya. Itu seperti diungkapkan anggota Komisi IX DPR Edy Wuryanto. Menurutnya, pemerintah tidak mengajak public dalam proses penyusunan. “Kalau Komisi IX sudah seringkali rapat tapi dalam konteksi Menyusun PP ini sudah wewenangnya pemerintah,” katanya dalam diskusi forum Legislasi di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, (6/8/2024).
Aries Kelana
Berita Terkait
Perfect Pro Luncurkan Simulator Bedah Kecantikan Berbasis AI
Komunitas Alzheimer Bicara Giatkan Kampanye Soal Demensia
Buat Pasien Diabetes Yang Mager, Lebih Praktis Dengan Aplikasi Dari Prodia