OBATDIGITAL – Setelah mengumumkan lima merk obat yang diketahui mengandung cemaran etilen glikol melebihi ambang batas, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kemudian mengumumkan obat sirup yang tidak mengandung beberapa cemaran yang berbahaya. Selain etilen glikol dan dietil glikol, ada beberapa zat kimia lain yang dianggap berbahaya jika dikonsumsi, yaitu propilen glikol, sorbitol, polietilen glikol, gliserin atau gliserol.
Menurut Kepalada BPOM, Penny K Lukito, dalam jumpa pers (23/10/2022), ada 133 merk obat yang tidak mengandung bahan-bahan tersebut di atas. Artinya obat-obat tersebut diperbolehkan dikonsumsi masyarakat. Pernyataan Penny juga untuk menenangkan masyarakat yang selama ini sudah terbiasa mengonsumsi obat sirup yang kemudian dilarang. Obat-obat yang diperkenankan bisa menjadi pilihan yang aman, sepanjang dikonsumsi menurut aturan pakai atau mengikuti resep dokter.
“Hasil penelusuran data registrasi terbaru yang kami lakukan mulai dari awal ada 133 sirup obat terdaftar di Badan POM tidak menggunakan empat pelarut itu,” kata Penny.
Daftar obat tersebut didapat dari BPOM melalui situsnya www.bpom.go.id.
Sedangkan keesokan harinya BPOM juga menambahkan 13 merk obat sirup lain yang aman seperti pada 133 sirup obat tersebut di atas. Yaitu seperti dalam tabel di bawah ini.
Daftar obat tersebut di atas bersumber dari BPOM melalui situs www.pom.go.id.
Meski sudah diumumkan hasilnya, pihak BPOM mengaku masih melakukan penelusuran sampling dan pengujian terhadap 69 merk obat sirup lainnya. Jadi masih ada kemungkinan yang aman bisa bertambah
Berita Terkait
YKI Gelar Pelatihan Tes IVA Untuk Kanker Serviks
Ini Vitamin Yang Dibutuhkan Tubuh Manusia Ketika Sudah Menginjak Usia 40 Tahun
Perusahaan Farmasi Dianggap Bersalah Dalam Kasus Obat Batuk Sirup?