6 Desember 2023

Jalani Hidup Sehat Dengan Terapi Yang Tepat

Ini Alasan BPOM Belum Izinkan Paxlovid, Obat COVID-19 Buatan Pfizer

OBATDIGITAL – Obat COVID-19 buatan Pfizer, Paxlovid, belum juga mendapatkan izin penggunaan darurat (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Padahal, Paxlovid sudah memperoleh izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA).

Kepala BPOM, Penny K. Lukito menjelaskan, pihaknya telah menghubungi produsen Paxlovid agar bisa didaftarkan. Untuk bisa menerbitkan EUA, lanjut Penny, BPOM membutuhkan data registrasi. 

“EUA tidak bisa kami keluarkan jika tidak mendapatkan data-data registrasi produsen,” jelas Penny dilansir dari CNBC Indonesia, (18/1/2022).

Pfizer punya peraturan sendiri terkait pendaftaran obat. Produk obat bisa didaftarkan apabila ada permintaan dari pemerintah negara yang bersangkutan. Hal ini berlaku untuk Paxlovid dan vaksin COVID-19 buatan Pfizer. 

Sedangkan obat COVID-19 buatan Merck, Lagevrio atau yang biasa dikenal dengan molnupiravir, telah mendapatkan EUA dari BPOM dan sudah dipasarkan di Indonesia mulai tahun 2022 ini. Meski begitu, ada beberapa catatan terkait molnupiravir yang perlu diperhatikan. 

BPOM mengklaim molnupiravir aman untuk digunakan dan efek sampingnya tergolong masih bisa ditoleransi. Beberapa efek samping yang mungkin terjadi seperti sakit kepala, mengantuk, mual, nyeri abdomen dan nyeri hidung serta tenggorokan.

Namun, Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Farmasi Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Keri Lestari mengatakan, molnupiravir merupakan obat keras yang butuh resep dokter, sehingga tidak akan diperjualbelikan secara bebas. 

Molnupiravir obat keras sehingga pembeliannya harus dengan resep dokter, tidak dijual bebas,” papar Keri dilansir dari Republika, (18/1/2022).

Molnupiravir rencananya akan diproduksi dalam negeri oleh perusahaan farmasi PT Amarox Pharma Global. BPOM akan melakukan pendampingan secara menyeluruh terkait pembuatan obat yang memenuhi syarat dan mutu. 

,