OBATDIGITAL – Perusahaan farmasi penghasil vaksin COVID-19, AstraZeneca, diduga melanggar paten obat kanker. Mereka digugat melanggar paten Imfinzi senilai total US$ 278 juta.
Perusahaan farmasi Jepang, Ono Pharmaceutical menuntut AstraZeneca ke pengadilan karena dianggap melanggar paten obat blockbuster kanker paru-paru Imfinzi produksi mereka.
AstraZeneca dituntut untuk membayar ganti rugi sebesar 32 miliar Yen Jepang, atau setara dengan US$ 278 juta.
Ono melaporkan gugatan tersebut ke Pengadilan Distrik Tokyo pada Senin (28/2/2022), menuntut AstraZeneca untuk membayar royalti dan biaya-biaya lainnya yang dianggap telah merugikan perusahaan Jepang tersebut.
Ono mengincar 2,6% dari total penjualan Imfinzi hingga akhir tahun 2021 yang mencapai US$ 10,7 miliar.
Kedua perusahaan sebelumnya telah sepakat, bahwa AstraZeneca akan melakukan pembayaran satu kali kepada Ono untuk royalti historis yang belum dibayar dan telah menyetujui untuk membayar royalti berkelanjutan hingga 1,8%.
Apabila Ono berhasil mendapat royalti setidaknya 1,7% dari penjualan Imfinzi pada tahun fiskal 2023 dan 2024, perusahaan tersebut dapat memperoleh keuntungan maksimal 5% hingga US$ 60,8 juta.
“Kami mengakui kekayaan intelektual sebagai aset manajemen yang sangat penting, oleh karena itu kami telah memutuskan untuk mengambil tindakan yang tepat terhadap tindakan yang melanggar hak kekayaan intelektual kami, yang mengarah pada pengajuan gugatan seperti itu kali ini,” ungkap pihak Ono dalam keterangan persnya dilansir dari fiercepharma.com (1/3/2022).
Hingga saat ini, diketahui pihak AstraZeneca belum menanggapi gugatan yang dilayangkan Ono.
Selain AstraZeneca, Ono juga bekerja sama mengembangkan obat onkologi dengan Merck dan Roche. Ono juga mengembangkan obat kanker blockbuster Opdivo bersama Bristol Myers Squibb.
Berita Lain
Haleon-Halodoc Bikin Klinik Panadol Cekatan Di Pedesaan
Apakah benar Ada Hubungan Riset Yang Mahal Tentukan Harga Obat
Kasus COVID-19 Menurun, Novavax Batalkan Kontrak Dengan Fujifilm