OBATDIGITAL – Aturan melepas masker di luar ruangan resmi disahkan oleh Presiden Joko Widodo sejak 17 Mei 2022. Namun, ada beberapa aturan yang perlu diperhatikan terkait dengan syarat melepas masker.
Direktur Promosi Kesehatan & Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Kesehatan Imran Agus Nurali menyatakan, meski saat ini kasus COVID-19 sudah terkendali dan mulai menjadi endemi, masyarakat diimbau untuk tetap berhati-hati.
Ada tiga syarat yang harus dipenuhi ketika akan melepas masker di luar ruangan atau beraktivitas tanpa masker.
Pertama, pastikan sudah mendapatkan vaksinasi lengkap yaitu setidaknya 2 dosis.
“Walaupun kebijakan untuk melepas masker karena pandemi COVID-19 telah terkendali, vaksinasi COVID-19 tetap dilanjutkan sampai dosis lengkap yaitu 2 dosis untuk melindungi diri sendiri dan orang lain,” ujar Imran.
Kedua, tidak memiliki penyakit komorbid. Bagi pengidap penyakit komorbid dianjurkan tetap menggunakan masker di luar ruangan atau di tempat dengan kerumunan cukup banyak.
“Bagi kelompok masyarakat dengan penyakit yang menyerang imunitas, hipertensi, diabetes, dan penyakit komorbid lainnya, penggunaan masker tetap disarankan,” imbuh Imran.
Terakhir, melepas masker juga tidak dianjurkan bagi pengidap tuberkulosis (TBC).
Hal ini mengingat Indonesia adalah salah satu negara dengan jumlah penderita TBC tertinggi, sehingga perlu untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas khususnya di wilayah perkotaan di mana polusi udara cukup tinggi.
“Dengan adanya kendaraan umum dan tempat-tempat industri, sebaiknya kita tetap menggunakan masker karena akan melindungi kita dari polusi,” tutup Imran.
Berita Terkait
Ini Vitamin Yang Dibutuhkan Tubuh Manusia Ketika Sudah Menginjak Usia 40 Tahun
Garam Tak Perlu Dihindari, Ini Manfaatnya Bagi Kesehatan
Alzheimer Kini Bisa Dideteksi Dengan Tes Darah