Bekasi, Obat Digital – Banyak orang salah kaprah dengan penyebutan obat paten. Ketika pergi ke apotek, sejumlah orang menanyakan obat paten. Kejadian tersebut juga terjadi di rumah sakit. Beberapa oknum perawat atau dokter tertentu memberikan pilihan kepada pasien mengenai obat yang akan dikonsumsi. pasien ditanya apakah ingin mengonsumsi obat paten atau obat generik.
Karena pasien ingin cepat sembuh dan menganggap obat paten lebih bagus daripada obat generik, sehingga pasien memilih obat paten. Mereka tidak perduli dengan harga obat tersebut.
Padahal obat paten yang diberikan belum tentu obat paten yang semestinya, melainkan obat generik yang diberi label merek tertentu. Pasien tak tahu dan mausaja membelinya, meski harga obat tersebut lebih mahal daripada obat generik.
Maka, masyarakat perlu tahu apa beda antara ketiga jenis obat: obat paten, obat generik bermerek dan obat generik. Berikut perbedaan antara ketiganya:
1. Obat Paten adalah obat originator yang hak ciptanya masih dimiliki oleh produsen obat yang menemukannya pertama kali. Setiap produsen yang akan membelinya wajiba membayar royalti kepada produsen. Produsen yang memiliki hak paten berhak membuat dan memasarkan secara eksklutif dengan harga tertentu. hak tersebut berlaku sampai jangka waktu tertentu, sebelum hak ciptanya abis dan produsen lain bisa memproduksi tanpa membayar royalti.
2. Obat Generik Bermerk adalah obat generik tetapi diberi merk dagang oleh produsen obat yang bersangkutan. Obat ini berbeda dengan obat paten, tetapi kerap dianggap sebagai obat paten. harga obat generik biasanya berada antara harga obat paten dan obat generik berlogo. Harganya ditentukan
3. Obat Generik Berlogo adalah obat generik yang diberi logo generik. Nama obat dalam kemasannya sama dengan kandungan obat di dalamnya. Misalnya, amoxicillin, maka nama kemasannya juga amoxicillin. Harganya lebih murah dan biasanya di Indonesia, Kementerian Kesehatan yang menentukan harga eceran tertinggi (HET).
Diolah dari berbagai sumber
Aries Kelana