OBATDIGITAL – Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah telah berlangsung beberapa waktu di tengah pandemi COVID-19. Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) merilis rekomendasi pelaksanaan PTM di Indonesia, khususnya di tengah menyebarkan varian Omicron.
Ketua Umum IDAI, Piprim Basarah Yanuarso menegaskan, PTM sebaiknya dilaksanakan jika guru dan petugas sekolah sudah mendapat dosis kedua vaksin COVID-19.
Anak yang bisa mengikuti PTM pun dianjurkan yang sudah menerima vaksinasi dosis lengkap dan bukan komorbid. Rekomendasi ini keluar baru-baru ini.
“Dan anak yang dapat masuk sekolah adalah anak yang sudah diimunisasi Covid-19 lengkap dua kali dan tanpa komorbid,” jelas Piprim dalam siaran pers (2/1/2022).
Lebih lanjut, IDAI juga telah merincikan rekomendasi sesuai dengan kategori usia anak.
Pertama, kategori usia 12 hingga 18 tahun dapat ikut PTM dengan kapasitas 100%, selama tidak ada peningkatan kasus COVID-19 dan transmisi lokal Omicron di wilayah sekitar sekolah.
Kemudian, pembelajaran hybrid untuk anak usia 12 hingga 18 tahun, dengan komposisi 50% luring dan 50% daring dengan persyaratan sebagai berikut:
1. Terdapat kasus COVID-19 dengan kondisi positivity rate 8%.
2. Ditemukan kasus transmisi lokal Omicron yang masih dapat dikendalikan.3. Anak dan tenaga pendidik sudah menerima vaksinasi COVID-19 lengkap (2 dosis).
Sementara itu, anak usia 6 hingga 11 tahun masih belum dianjurkan untuk mengikuti PTM dengan kapasitas 100%. IDAI merekomendasikan pembagian 50% luring dan 50% daring bagi anak usia 6 sampai 11 tahun.
Syaratnya jika tidak ada peningkatan kasus COVID-19 dan tidak ditemukan transmisi lokal Omicron di wilayah sekitar sekolah.
Untuk PTM hybrid di luar ruangan dengan komposisi 50% luring dan 50% daring syaratnya sebagai berikut:
1. Ada kasus COVID-19 dengan kondisi positivity rate 8%.
2. Ditemukan kasus transmisi lokal Omicron yang masih dapat dikendalikan.
3. Penyelenggara PTM memiliki fasilitas outdoor seperti halaman sekolah, taman, pusat olahraga, dan ruang publik terpadu ramah anak.IDAI tidak menganjurkan PTM dilakukan untuk anak di bawah usia 6 tahun.
Sekolah dianjurkan melakukan sinkronisasi pembelajaran dengan metode daring serta melibatkan wali murid. IDAI merekomendasikan anak dengan komorbid untuk berkonsultasi dengan dokter spesialis anak.
Misalnya, anak dengan penyakit ginjal kronik, autoimun, diabetes melitus, obesitas, hipertensi, penyakit paru serta sakit kronis lainnya.
“Rekomendasi ini sifatnya dinamis, disesuaikan dengan perkembangan terkini,” imbuh Piprim.
Pihak sekolah juga diharapkan mematuhi protokol kesehatan COVID-19 dengan menggunakan masker, menyediakan fasilitas cuci tangan, dan memberikan ruang memadai untuk menjaga jarak.
Pastikan juga siswa dan guru di sekolah tidak makan bersama, sirkulasi udara dalam ruangan terjaga, dan mengaktifkan sistem skrining per harinya untuk peserta dan tenaga pendidik juga keluarga yang mengalami gejala COVID-19.
Berita Lain
YKI Dapat Bantuan Kantong Stoma dari Yayasan Batik
Awas Ada Wabah Baru Pasca COVID-19
Tenang, Demensia Dapat Dihindari Asal Kurangi Faktor Risiko Ini